Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah boleh melakukan umroh berkali-kali dalam sekali safar? Pertanyaan ini sering diajukan oleh banyak jamaah, terutama mereka yang ingin memanfaatkan waktu mereka di tanah suci.
Menurut sejumlah ulama, melakukan umroh lebih dari sekali dalam sekali safar adalah boleh. Bahkan, ada hadits yang menyebutkan bahwa umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa. Namun, jika Anda ingin melakukan umroh kedua, Anda harus keluar ke tanah halal terdekat, seperti Tan’im.
Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua ulama sepakat dengan hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengulangi umrah dalam sekali safar termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami berbagai pendapat dan memilih yang paling sesuai dengan keyakinan Anda.
Jadi, jika Anda berencana untuk pergi umroh dan ingin melakukan umroh lebih dari sekali dalam sekali safar, pastikan Anda memahami dan mengikuti saran-saran di atas. Semoga ibadah umroh Anda diterima oleh Allah SWT.