Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah seorang wanita yang sedang hamil boleh melakukan umroh? Pertanyaan ini sering diajukan oleh banyak wanita, terutama mereka yang sedang mengandung. Menurut sejumlah ulama, seorang wanita yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan umroh. Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah, disebutkan bahwa Asma Binti Umays R.A, istri Abu Bakar, pergi haji bersama Nabi Muhammad SAW ketika hamil dan mendekati waktunya.
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wanita hamil yang ingin melakukan umroh. Antara lain, wanita hamil harus mempersiapkan kondisi kesehatannya dengan sebaik mungkin. Selain itu, wanita hamil juga disarankan untuk menghindari tempat-tempat yang ada keramaian dan saling mendorong. Sebelum berangkat umroh, wanita hamil juga harus berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan apakah kondisinya memungkinkan untuk menjalani umroh atau tidak. Jadi, jika Anda sedang hamil dan berencana untuk pergi umroh, pastikan Anda memahami dan mengikuti saran-saran di atas. Semoga ibadah umroh Anda diterima oleh Allah SWT.