Apakah Anda pernah mendengar tentang miqat dalam konteks ibadah haji atau umroh? Miqat adalah tempat yang ditentukan untuk memulai ihram, yaitu niat untuk melaksanakan haji atau umroh.
Bagaimana jika seseorang melewati miqat tanpa berniat ihram? Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan belum ihram ketika telah melewati miqat, maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian itu dalam sabdanya.
Jika seseorang tidak kembali ke miqat untuk berniat ihram setelah melewatinya, menurut ulama, dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban di Mekkah dan membagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sana. Namun, jika seseorang melewati miqat tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa.
Jadi, jika Anda berencana untuk pergi haji atau umroh, pastikan Anda memahami pentingnya miqat dan berniat ihram sebelum melewatinya. Semoga ibadah Anda diterima oleh Allah SWT.