Aspek Legal dan Regulasi

Aspek dan Regulasi yang berlaku

umrona-perwakilan
umrona-perwakilan
Perwakilan Umrona +100
umrona-perwakilan

Aspek Legal dan Regulasi

1. PPIU UMRONA Pusat membuat NIB Cabang Umrona di https://oss.go.id/ dengan mengisi form biodata kepala kantor cabang dan kantor cabang.

2. Kantor Perwakilan Cabang mengurus:

a. Akta notaris pendirian Kantor Cabang Umrona.

b. Surat keterangan domisili (SKD) di kelurahan atau kecamatan setempat.

3. Kantor Pusat Umrona mengirimkan copy surat Izin PPIU dan berkas lainnnya jika dibutuhkan pihak terkait, seperti surat rekomendasi, Akta Notaris dan SK Kemenkumham.

4. Kantor Cabang mendatangi Kantor Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, dengan membawa kelengkapan dokumen. 

a. Copy NIB dan lampiran kantor cabang dari sistem OSS. (point 1)

b. Foto kopi SK izin PPIU kantor pusat. (point 3)

c. Foto kopi akta notaris pendirian kantor cabang (point 4).

d. Surat keterangan domisili. (point 4)

e. KTP pimpinan cabang.

5. Kantor Kemenag daerah akan melakukan peninjauan lokasi kantor untuk membuat Berita Acara Pembukaan Kantor Cabang dengan melakukan pemeriksaan:

a. Kesesuaian alamat & nomor telepon kantor cabang

b. KTP dan NPWP pimpinan kantong cabang.

c. Akta notaris pembukaan kantor cabang.

d. Papan nama kantor cabang.

6. Kemenag akan mengeluarkan surat Berita Acara Pembukaan Kantor Cabang dalam waktu tertentu setelah melakukan peninjauan.

7. Setelah keluar Surat BAPKC, kantor cabang melaporkan dan mengirimkannya ke kantor pusat Umrona.

8. Kantor Pusat Umrona membuat laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI melalui Siskopatuh dengan melampirkan:

a. Dokumen pada point 4. 

b. Bukti/Berita Acara Laporan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

9. Kantor Siskopatuh akan memasukkan data cabang ke dalam sistem Sikopatuh/umrah cerdas. https://umrahcerdas.kemenag.go.id