Polri Ungkap 320 Korban Haji Ilegal, 32 Calon Jemaah Dicegah Berangkat Di Bandara Soekarno-Hatta

Polri Ungkap 320 Korban Haji Ilegal, 32 Calon Jemaah Dicegah Berangkat Di Bandara Soekarno-Hatta

Iqbal

25 Mei 2026

Jakarta — Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri mencatat ratusan masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal sepanjang 2026. Hingga pertengahan Mei, Polri telah menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyampaikan, dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 320 orang tercatat menjadi korban. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Johnny, langkah Polri tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang berisiko merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

Kasus terbaru terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas Imigrasi bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Terminal 2F.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana menjelaskan, puluhan orang tersebut awalnya mengaku akan mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, Tiongkok, selama enam hari. Namun, petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian dokumen karena sebagian besar dari mereka membawa visa kerja Arab Saudi.

“Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, Cina, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” kata Wisnu.


Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang menyatakan mengikuti paket wisata ke Hainan dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang melalui sebuah perusahaan travel. Pembayaran disebut dilakukan melalui rekening kantor travel, dan rombongan didampingi seorang tour leader berinisial EM.

Namun, lima orang lainnya mengaku bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya mengaku mendaftar melalui sebuah travel setelah memperoleh informasi dari TikTok, dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang.

Sementara itu, satu orang berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia disebut berencana menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Polisi kini mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pengaturan keberangkatan. Wisnu menegaskan, para pelaku haji ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Haji dan Umrah serta pasal terkait dalam KUHP.

“Kami akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI dan Satgas Haji Mabes Polri,” ujar Wisnu.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan, pencegahan keberangkatan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian. Menurutnya, penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan risiko hukum bagi masyarakat saat berada di negara tujuan.

“Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian,” kata Galih.

Polri dan Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji di luar jalur resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme yang sah agar tidak menjadi korban penipuan maupun praktik haji ilegal.

#umrona
#umroh
#visa
#haji
#haji1447h
#visaumroh

اقرأ مقالات أخرى